You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Gelar Konsultasi Publik Draft Raperda‎ RTR Kawasan Pantura
.
photo Andry - Beritajakarta.id

DKI Gelar Konsultasi Publik Kawasan Strategis Pantura

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menggelar konsultasi publik mengenai draft Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta di Ruang Pola, lantai 2, Gedung Blok G, Balai Kota, Kamis (22/10).

Tujuan pembangunan kawasan strategis Pantura Jakarta ini juga untuk terwujudnya pembangunan dan pengembangan kawasan reklamasi

Konsultasi publik terkait pembangunan reklamasi 17 pulau di kawasan Pantura Jakarta tersebut diisi pembicara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI, Tuty‎ Kusumawati, Pakar Tata Air, Sawarendo, Pakar Transportasi, Alfinsyah dan Pakar Lingkungan Hidup, Hesti Nawang Sidi.

"Gagasan reklamasi 17 pulau ini dilatarbelakangi keinginan kita mewujudkan kawasan Water Front City sebagai kawasan strategis provinsi melalui konsep subsidi Silang antara kegiatan reklamasi dengan peningkatan kualitas daratan pantai lama," katanya.

Basuki Tambah Kewajiban Pengembang Reklamasi

Tuti menjelaskan, pembangunan kawasan strategis Pantura Jakarta ini nantinya akan berfungsi sebagai pusat perekonomian baru yang berbasis kegiatan sektor jasa dan ekonomi kreatif berkelas dunia. Sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus keseimbangan ekologis.

"Tujuan pembangunan kawasan strategis Pantura Jakarta ini juga untuk terwujudnya pembangunan dan pengembangan kawasan reklamasi yang bersifat mandiri dan tidak membebani permasalahan daratan DKI Jakarta," tuturnya.

Reklamasi 17 pulau dalam pembangunan kawasan strategis Pantura Jakarta memiliki luas 5.400 hektare dan dibagi menjadi tiga sub kawasan yang terdiri dari sub kawasan barat, sub kawasan tengah dan sub kawasan timur. Sub kawasan Barat meliputi perumahan horizontal dan vertikal yang didukung kegiatan pariwisata, perkantoran, perdagangan dan jasa skala internasional.

"Sub kawasan tengah berupa perkantoran, perdagangan dan jasa, pariwisata yang masing-masing berskala internasional dan dikembangkan dengan intensitas tinggi, didukung perumahan horizontal dan vertikal," sambungnya.

Sementara sub kawasan Timur, lanjut Tuti, berupa pelabuhan laut dan kawasan utilitas pendukung daratan‎ Jakarta, industri, logistik, pergudangan yang didukung perumahan vertikal dan horizontal, perkantoran, perdagangan sekaligus jasa sebagai penunjang.

"Setiap pulau wajib mengembangkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal seluas 30 persen dan Ruang Terbuka Biru (RTB) minimal 5 persen," terangnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1495 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1484 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1256 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1207 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1134 personFolmer